5 WN Taiwan Bandar Narkoba Senilai Rp83 M di Bekuk

Berbagai jenis narkoba.(dok)
Berbagai jenis narkoba.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – 5 dari 7 bandar narkoba yang dibekuk Polda Metro Jaya sebagai Bandar nakoba merupakan jaringan internasional dari Taiwan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil sita 41,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi jenis happy five senilai Rp83 miliar.

“Total semua yang disita 41,5 kilogram sabu-sabu, 1000 butir happy five, satu unit FN Browning dan 1 soft gun. Tersangkanya ada 7 orang. Lima orang mengaku WN Taiwan dan 2 WNI,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).

Dikatakannya, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi dari 3 tempat di Jakarta selama November 2015, yaitu di Taman Sari, Jakarta Barat, Penjaringan, Jakarta Utara dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Operasi pertama di Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti 15,1 kilogram. Pelakunya berinisial CPS, Warga Negara Taiwan,” ujarnya.

“Penangkapan berikutnya di Penjaringan dengan barang bukti 26,4 kilogram sabu-sabu. Empat tersangka WN Taiwan dan 1 WNI. Terakhir di Tanjung Priok dengan barang bukti 1000 butir happy five dan 1 tersangka WNI,” jelas Tito.

Selain itu, kata Kapolda, nilai barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai Rp 83 miliar.

“Kalau di konversi, ini nilainya mencapai Rp 83 miliar lebih, jika dihitung berdasarkan harga pasaran sabu-sabu di Jakarta,” katanya.(Min)

Share