TRANSINDONESIA.CO – Aparat Unit 4 Subdirekorat 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencuri dengan pemberatan pada pekan kemarin. Modus komplotan pencuri tersebut adalah “Ban Kempes”, yaitu memperdayai korban dengan mengatakan ban mobil korban kempes.
Kelima pelaku tersebut adalah SAM (25) warga Tambun Bekasi, RAH (24) warga Kalimalang Jakarta Timur, CHOI (27) warga Pejompongan Jakarta Pusat, IP (36) warga Galur Jakarta Pusat, dan ISH (36) warga Cipondoh Tangerang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
SAM, RAH, dan CHOI ditangkap di SPBU Shell di Jalan Suprapto Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/11/2015) pukul 22.00 WIB. Sedangkan IP dan ISH ditangkap di Jalan BKT, Jakarta Timur pada Senin (16/11/2015).
Barang bukti yang disita dari komplotan pencuri modus “Ban Kempes” ini antara laian tiga unit sepeda motor, 11 buah telepon seluler berbagai merek, uang tunai sejunlah Rp 5.485.000, dan lima buah laptop berbagai merek. Sebuah rekaman CCTV yang merekam kejahatan mereka, juga jadi barang bukti, memperkuat sangkaan terhadap pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs M Iqbal menjelaskan, kejahatn pencurian yang terakhir dilakukan para tersangka menima seorang pengendara mobil di dekat SPBU Kalimalang, Jakarta Timur, pada Jumat (13/11/2015) pukul 21.00. “Kelompok SAM ini mencari korban sasaran di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan tiga motor,” katanya, Kamis (19/11/2015).
Iqbal menambahkan, korbannya kebayakan perempuan atau laki-laki yang mengendarai mobil sendirian dan membawa barang berharga atau tas. Pelaku mengintai kondisi korban di lampu merah persimpangan jalan.
Setelah mendapat calon korban, CHOI dengan motornya mendahului mobil korban, lalu sambil menunjuk kearah ban mobil, mengatakan ban kempes. Bila korban tidak mengindahkan, PEP (DPO), teman CHOI, dengan motornya, beraksi mengulang apa yang dilakukan CHOI.
Setelah korban akhirnya menghentikan mobil dan keluar dari mobil untuk melihat kondisi ban mobilnya, RAH dan SAM dengan berbonceng motor, mengampiri mobil korban. SAM turun dari boncengan motor, lalu membuka pintu kiri mobil korban dan menyambar tas atau barang berharga korban yang ada di dalam mobil. Keduanya lalu segera kabur.
Barang-barang yang dicuri SAM ini lalu dijual ke penadahnya, IP dan ISH. Hasil kejahatan itu lalu dibagi ke setiap anggota komlotan pencuri modus ban kempes itu.
“Komplotan SAM ini mengaku sedikitnya melakukan kejahatan tersebut sebanyak 29 kali di wialyah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat,” kata Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Hermanto menambahkan.(Min)