TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku yang terlibat tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam peristiwa yang terjadi pada 6 November 2015 lalu itu menyebabkan satu orang tewas.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, korbannya ialah Dandi Ramadan, 17 tahun. Adapun para tersangka yang tertangkap antara lain; AG, 32 tahun, DI, 20 tahun, dan RP, 20 tahun. Sementara, empat lainnya, yaitu DK, BY, JS, dan BG masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyian di Jatisampurna,” kata Ujang Rohanda, Rabu (18/11/2015).
Kompol Ujang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2015 lalu, di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna sekira pukul 03:00 WIB. Awalnya, korban bersama empat orang temannya melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor.
“Tiba-tiba dilempari oleh kelompok pelaku,” kata Ujang.
Lebih lanjut dikatakan Ujang, kelompok korban lalu melarikan diri. Tak jauh dari lokasi kejadian, mereka berhenti dan merencanakan pembalasan. Walhasil, kelompok korban kembali dan membalas melempari kelompok pelaku.
“Ternyata kelompok pelaku jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Kompol Ujang, sempat terjadi tawuran di jalan tersebut. Karena kalah jumlah, kelompok korban terdesak dan berusaha melarikan diri. Nahas, bagi korban, ternyata sepeda motor yang dibawanya mogok. “Korban ditarik pelaku dan dipukuli,” kata dia.
Belum puas, pelaku membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil, dan cocor bebek. Pelaku juga memukul korban menggunakan bambu. Puas dengan aksinya, pelaku melarikan diri.
“Korban dibawa temannya ke rumah sakit, tapi meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Usai diketahui identitasnya, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya. Ternyata mayoritas tak ada. Polisi baru menangkapnya di sekitar Jatisampurna di tempat persembunyiannya.
“Sembunyi di bengkel,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti dua senjata tajam jenis cocor bebek, dan celurit, satu unit sepeda motor, dan potongan bambu.(Idham)