Sekolah di Bekasi Harus Terbuka Dalam Informasi

Kasubag Hubungan Eksternal pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Teti Handayani, memnita semua sekolah memberikan pelayanan informasi terbuka pada masyarakat.
Kasubag Hubungan Eksternal pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Teti Handayani, memnita semua sekolah memberikan pelayanan informasi terbuka pada masyarakat.

TRANSINDONESIA.CO – Sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat, perlu lebih memperhatikan pelayanan informasi yang terbuka seiring pelayanan utama bidang pendidikan bagi para murid.

Karena, sekolah selaku badan publik memiliki kewajiban lain yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat mengacu kepada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasubag Hubungan Eksternal pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi Teti Handayani, mengatakan pihak sekolah merupakan salah satu badan publik yang ada di Kota Bekasi dan memiliki kewajiban mengelola dan mendokumentasikan setiap informasi dan disitu humas sekolah bisa lebih berperan.

“Itu adalah tugas humas yang ada masing masing sekolah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena memang wajib berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pihak sekolah harus terbuka kepada masyarakat tentang info atau perkembangan sekolah yang ada di Kota Bekasi,” kata Teti, Senin, (9/11/2015).

Dan jika sewaktu-waktu dimintai informasi terkait penyelenggaraan negara pihak sekolah wajib memberikan informasi tersebut.

Di UU KIP lanjut Teti, pemohon informasi ini kata dia bisa dari pihak pribadi maupun lembaga masyarakat. Namun saat meminta infomasi mereka pun harus menunjukan dan melampirkan data diri serta tujuan penggunaan informasi tersebut.

“Disemua instansi juga kita dorong lebih baik pengelolaan informasi dan dokumentasinya. Sehingga badan publik bisa menguasai informasi yang dimilikinya,” kata Teti.

Menurut Teti, dalam memberikan informasi pihak sekolah maupun humas sekolah bisa memanfaatkan sarana media internal seperti website sekolah. Informasi melalui internet sekarang ini dirasa lebih mudah diakses ketimbang bila datang langsung ke sekolah.

“Media internal sepeti website sekolah perlu lebih dimanfaatkan sebagai sarana penyampai infomasi. Humas maupun TU sekolah bisa mengelolanya jadi informasi sekolah tersedia di website dan masyarakat bisa langsung mengaksesnya,” katanya.

Informasi yang ada di website terdiri dari kegiatan apa pun yang di lakukan oleh sekolah, agar masyarakat mengetahui apa saja kegiatan sekolah yang ada di Kota Bekasi.

Lebih jauh Teti menambahkan, bahwa memang Humas Setda Pemkot Bekasi juga saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai UU KIP.(Idham)

Share