TRANSINDONESIA.CO – Seorang Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Sei Kijang kabupaten Pelalawan Riau berinisial RK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus memindahkan uang negara dari General Ladger atau buku besar BRI ke rekening fiktif dan pribadi serta rekening keluarganya sebesar Rp12,8 miliar.
“Tersangka RK, membuka rekening BRI Tama atas nama MW ( nama fiktif ) secara ilegal, kemudian RK ini memindah bukukan dana dari General Ladger atau buka besar BRI ke rekening MW, secara bertahap sebesar Rp12,8 miliar,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (8/11/2015).
Dikatakan Guntur, pemindah-bukuan uang kas BRI dari buku besar ke rekening MW dan rekening pribadinya, dilakukan RK sejak tanggal 5 juni 2013 sampai 4 februari 2015.
“Kemudian tersangka RK sempat tertangkap kamera di ATM BRI pada saat penarikan tunai dan transfer dana secara berulang kali, dari rekening MW ke rekening tersangka dan rekening keluarganya,” jelas Guntur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti, serta audit BPKP menyatakan adanya kerugian negara total Los Rp 12,8 Miliar.
“Kita sudah melakukan gelar perkara, hasilnya dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap tersangka RK, saat kasus terjadi jabatannya selaku Mantri BRI Unit Sei Kijang Pelalawan,” ucap Kabid Humas Polda Riau menjelaskan.(sbr)