Kejari Cikarang Tahan Pejabat Dinkes Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AM (54 tahun), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, terkait dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis atau incenerator.

AM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang. Selanjutnya, AM langsung ditahan oleh Kejari Cikarang karena dikhawatirkan melarikan diri usai penetapan sebagai tersangka.

“Tersangka AM kami tahan 20 hari ke depan. Terhitung mulai Jumat (6/11/2015) malam. AM dititipkan ke Lapas Cikarang sebagai tahanan titipan kasus dugaan korupsi,” kata Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudi Panjaitan, Minggu (8/11/2015).

Dikatakan Rudi, peran AM dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Rudi, akibat perbuatan AM, Negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). AM pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan AM sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa 20 orang lebih saksi yang mengetahui kegiatan itu. Para saksi tersebut antara lain 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beberapa pejabat terkait lain, serta sejumlah rekanan kegiatan.

Penyidik Kejari Cikarang, Aditya Rakatama menjelaskan, kasus ini mencuat lantaran alat incenerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Padahal pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp2 miliar lebih,” kata Aditya.

Setelah dilakukan penyelidikan alat incenerator di 17 Puskesmas tersebut, ternyata memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Selain tidak berfungsi, ada juga yang tidak ada di Puskemas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Moharmansyah Boestari mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum.

“Saya hormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejaksaan,” katanya.(Rol/Idham)

Share