TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro berhasil mengungkap kasus pemalsuan ijzah dan materai di halaman Mako Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (4/11/2015).
Kasubdit Indag Ditreskrimusus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku yakni RR, seorang pelaku yang memproduksi/memalsukan Materai, dan DH pelaku pemalsuan Ijazah SMP, ijazah SMU, Surat Keterangan Hasil Ujian, Kartu Keluarga dan KTP palsu.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 5 Oktober 2015 lalu. RR ditangkap di Jl. Kalibaru Barat dan DH dibekuk di Jl. Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
AKBP Agung menjelaskan tersangka RR memproduksi materai palsu berdasarkan pesanan dari tersangka RO, pelaku utama yang kini menjadi buronan polisi. RR telah memproduksi sekitar 10.000 lembar materai Rp6.000, dengan menggunakan mesin pencetak buatan tahun 80-an.
Pemalsuan materai ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Polisi juga telah menahan tersangka DH yang memproduksi ijazah SMP, ijazah SMU, Surat Keterangan Hasil Ujian, Kartu Keluarga dan KTP palsu,hanya dengan menggunakan Alat printer dan komputer.
AKBP Agung menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dalam membeli materai, dan disarankan membelinya di kantor pos.
Menurut AKBP Agung, ada beberapa hal yang cukup mudah diketahui masyarakat untuk membedakan materai asli dan palsu, yaitu materai asli batasannya sangat rapih,dan tulisan 6000 terlihat sangat jelas, sedangkan untuk materai palsu batasannya tidak terlihat rapih dan tulisan 6000 tidak terlihat jelas, sedangkan dari harganya, materai asli dijual sesuai dengan harga yang tertera di materai yakni Rp. 6000, namun untuk yang palsu materai tersebut dijual dengan harga dibawah standar,berkisar antara Rp1.000 sampai Rp2.000.
Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka RR dikenakan Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka DH dijerat Pasal 257, Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Min)