Pangeran Saudi Didakwa Menyelundupkan Narkoba

Pil Captagon
Pil Captagon

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa di Lebanon mendakwa seorang pangeran Arab Saudi dan sembilan orang lainnya melakukan penyelundungan obat terlarang, seminggu setelah penyitaan besar-besaran di bandara Beirut.

Nama pangeran tersebut tidak diumumkan, tetapi dia dan empat warga Saudi lainnya ditahan setelah dua ton pil Captagon ditemukan dalam sejumlah kotak yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi.

Pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini – tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi – masih buron.

Pil Captagon, yang biasanya berisi amfetamin dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah.

Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dolar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan juga digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.

Captagon, aslinya adalah nama dagang stimulan sintetik fenetilin, yang pertama kali diproduksi pada tahun 1960-an untuk menangani hyperaktivitas, narkolepsi atau sindrom tidur mendadak, dan depresi.

Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.

Di tahun 2013, PBB menyatakan 64% penyitaan global amfetamin dilakukan di Timur Tengah, dan sebagian besar amfetamin dalam bentuk pil Captagon.(Bbc/Fen)

Share