TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan enam tersngka sekaligus kasus suap interplasi Bansos Provinsi Sumatera Utara.
Keenam tersangka itu, Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah sebagai tersangka suap dari tersangka Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga sebagai Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi PAN dan Sigit Pramono Asri dari fraksi PKS.
“Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Ketiga tersangka yakni Saleh Bangun, Ajib Sah dan Chaidir Ritonga disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Terhadap ketiganya tersangka perkaranya adalah pertama dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban provinsi Sumut tahun 2012, kedua persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, ketiga pengesahan APBD Sumut 2014, keempat pengesahan APBD Sumut 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran pemprov Sumut 2014 dan keenam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.
Sedangkan tersangka Kamaludin dan Sigit dikenakan sangkaan yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
“Kelimanya tersangka suap atau hadiah yang diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015,” kata Johan.(Dod)