TRANSINDONESIA.CO – Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 yang sekian lama disidik dan sampai menyeret Ketua PN Medan, para hakim, OC Kaligis dan mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, Evy Susanty, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan, selain menjerat Gatot juga tersangka lainnya yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan yang kini menjabat sebagai Plt Walikota Pematang Siantar.
Kedua tersangka itu lanjut Arminysah, dalam ekspos yang dilakukan penyidik disebut-sebut meloloskan data lembaga penerima Bansos.
“Tadi ada ekspos kita menetapkan dua tersangka. Yang pertama Gatot Pujo Nugroho,” kata Arminsyah, dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11/2015) malam.
Sedangkan Eddy dijadikan tersangka karena berperan meloloskan data yang belum lengkap dalam pengucuran dana Bansos dan hibah.
“Eddy meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov,” jelasnya.
Akibat korupsi bansos itu kerugian akumulasi berdasarkan hibah yang diberikan mencapai Rp2,2 miliar.
“Perhitungan kerugian khusus hibahnya dulu, yakni tahun 2013. Kerugian sementara Rp2,2 milyar,” ucapnya.
Sebelumnya Gatot Pujo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Yagari Bhastara atau Gerry dan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka.(Dod)