TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Malaysia menolak temuan oleh UN Working Group on Arbitrary Detention ini dan mengimbau dihormatinya proses hukum di Malaysia terhadap Anwar Ibrahim.
UN Working Group on Arbitrary Detention menyimpulkan bahwa pemimpin kelompok oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dipenjara, dihukum karena alasan-alasan politik dan seharusnya dibebaskan.
Pemerintah Malaysia menolak temuan ini dan mengimbau dihormatinya proses hukum.
Anwar Ibrahim mulai menjalani hukuman penjara lima tahun bulan Februari lalu setelah pengadilan tinggi Malaysia memvonisnya bersalah melakukan sodomi terhadap seorang pembantu laki-lakinya pada tahun 2008.
Kasusnya dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan ancaman terhadap pemerintah koalisi yang berkuasa, yang popularitasnya terus anjlok dalam dua pemilu lalu.
UN Working Group on Arbitrary Detention mendapati Anwar Ibrahim tidak memperoleh persidangan yang adil dan pemenjaraannya bermotif politik. Menurut surat yang dikeluarkan badan PBB itu hari Senin (2/11/2015), mereka menyerukan pembebasan segera Anwar Ibrahim. Laporan lengkap tentang hasil penyelidikan mereka belum dirilis.
Putri Anwar, Nurul Izzah Anwar, mengatakan ia berharap pemerintah akan mematuhi keputusan kelompok itu.
“Saya sangat bersyukur PBB menyerukan pembebasan Anwar,” ujar Nurul Izzah.
“Sikap kesetiakawanan yang kuat dengan ayah saya telah mengirim pesan yang jelas dan tegas kepada Perdana Menteri Najib Razak, dan memastikan bahwa penurunan tajam hak asasi manusia di bawah pemerintahannya akan diketahui.”
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pengadilan terhadap Anwar Ibrahim adalah dalam “kasus kriminal bukan politik”, karena tuntutan hukumnya yang disampaikan oleh seorang individu. Ditambahkan, putusan final telah dicapai oleh pengadilan setelah melakukan proses hukum yang komprehensif dan melelahkan selama bertahun-tahun.
Malaysia mendesak seluruh pihak untuk menghormati “proses hukum, sistem peradilan di Malaysia dan hak-hak korban untuk mencari keadilan”.
Departemen Luar Negeri Amerika hari Senin menegaskan “keprihatinan mendalam” atas pemenjaraan Anwar Ibrahim yang tampaknya bermotif politik. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Elizabeth Trudeau mengatakan Menteri Luar Negeri John Kerry telah menyampaikan isu itu kepada Wakil Perdana Menteir Malaysia Zahid Hamidi ketika ia melawat ke Washington Oktober lalu.
“Keputusan untuk mengadili Anwar dan pengadilannya telah menambah keprihatinan serius tentang aturan hukum dan independensi pengadilan,” ujar Trudeau kepada wartawan.
Anwar Ibrahim – yang dipandang sebagai lawan politik paling ditakuti pemerintah – telah dipenjara dua kali karena sodomi dalam sepuluh tahun ini. Homoseksualitas dinilai sebagai tindak kejahatan di Malaysia – negara berpenduduk mayoritas Muslim – dan bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman cambuk, meskipun penuntutan jarang dilakukan.
Anwar sebelumnya dipenjara selama enam tahun setelah diturunkan dari jabatan wakil perdana menteri tahun 1998 setelah beberapa tuduhan awal melakukan tindak sodomi terhadap supir keluarga dan menyalahgunakan kekuasaannya. Ia dibebaskan tahun 2004 setelah pengadilan tinggi mencabut tuntutan sodomi.
Anwar memimpin aliansinya meraih hasil pemilu yang tidak pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2008 dan membuat terobosan lebih jauh dalam pemilu tahun 2013. Koalisi Front Nasional yang berkuasa menang tipis dan kehilangan pengaruh terhadap kelompok oposisi.(Voa/Nov)