25 Tersangka Aksi Demo Rusuh di Istana

Aksi buruh berhadapan dengan aparat kepolisian.(dok)
Aksi buruh berhadapan dengan aparat kepolisian.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – 25 pengunjuk rasa yang berbuntut rusuh saat aksi buruh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

“Tersangka tidak menjalani penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menurut Iqbal, 25 pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto menyatakan, penyidik memulangkan para tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (31/10/2015).

Setelah dilakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.(Nic)

Share