
TRANSINDONESIA.CO – Bima Muhammad Ridwan, 19 tahun, tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan matanya ditusuk dengan obeng oleh sejumlah rekannya di Kampung Makasar, Jakarta Timur.
Dua teman korban Deni Aria, 28 tahun dan Yaumal Nurfalah, 18 tahun, yang diduga sebagai pelaku penusukan itu kini diamankan di Mapolsek Metro Makasar. Kini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.
Kapolsek Metro Makasar, Kompol Edi Surasa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2015) siang. Kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya Andien duduk di kawasan tersebut.
“Saat tengah duduk, salah seorang pelaku melintas dan dipanggil korban,” kata Edi, Jumat (30/10/2015).
Entah apa yang diperbincangkan, lanjut Kapolsek, keduanya sempat adu mulut. Saat teman pelaku melintas, korban malah dikeroyok oleh kelima pelaku lainnya. Deni yang kedapatan membawa obeng pun menusuk mata korban.
“Korban tewas setelah dua hari menjalani perawatan di RS (Rumah Sakit) Polri (Kramat Jati),” tuturnya.
Kapolsek mengatakan, polisi saat ini tengah memburu para pelaku lainnya. Para pelaku sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kata Kapolsek, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 ayat 3 KHUP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. “Hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Mi
TRANSINDONESIA.CO – Bima Muhammad Ridwan, 19 tahun, tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan matanya ditusuk dengan obeng oleh sejumlah rekannya di Kampung Makasar, Jakarta Timur.
Dua teman korban Deni Aria, 28 tahun dan Yaumal Nurfalah, 18 tahun, yang diduga sebagai pelaku penusukan itu kini diamankan di Mapolsek Metro Makasar. Kini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.
Kapolsek Metro Makasar, Kompol Edi Surasa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2015) siang. Kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya Andien duduk di kawasan tersebut.
“Saat tengah duduk, salah seorang pelaku melintas dan dipanggil korban,” kata Edi, Jumat (30/10/2015).
Entah apa yang diperbincangkan, lanjut Kapolsek, keduanya sempat adu mulut. Saat teman pelaku melintas, korban malah dikeroyok oleh kelima pelaku lainnya. Deni yang kedapatan membawa obeng pun menusuk mata korban.
“Korban tewas setelah dua hari menjalani perawatan di RS (Rumah Sakit) Polri (Kramat Jati),” tuturnya.
Kapolsek mengatakan, polisi saat ini tengah memburu para pelaku lainnya. Para pelaku sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kata Kapolsek, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 ayat 3 KHUP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. “Hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Min)