Lawan Ahok Laporkan Ahok Ke Bareskrim

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Lawan Ahok melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2015).
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Lawan Ahok melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2015).

TRANSINDONESIA.CO –Masyarakat yang tergabung dalam “Lawan Ahok” melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2015).

Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang melekat pada dirinya sebagai pejabat negara, sampai saat ini belum menindaklanjuti adanya temuan BPK RI indikasi penyimpangan dana Rp191 miliar yang merugikan keuangan negara.

“Ahok harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, jika tidak dapat dipidana dengan hukuman penjara,” kata Seknas Boemi Poetera, Abdullah Rasyid kepada Transindonesia.co usai melaporkan Ahok di Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2015).

Menurut Rasyid, berbagai elemen masyarakat OKP, LSM, Ormaa maupun mahasiswa yang tergabung dalam Lawan Ahok mendesak Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Ahok.

Sebagaimana  UU No.15/2004 ttentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara Ahok harus bertanggungjawab atas kerugian uang negara bila terbukti.

“Kami dr Lawan Ahok adalah representasi dari berbagai eleman mendesak Polri segera memeriksa Ahok. Polri tidak boleh menutup mata atas kehilangan uang negara meskipun satu rupiah, apalagi ini mencapai Rp200 miliar” ucap Rasyid.(Yan)

Share