KI Jabar Verifikasi Pelayanan Informasi Kota Bekasi

Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi, Senin (26/10/2015).
Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi, Senin (26/10/2015).

TRANSINDONESIA.CO – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi, Senin (26/10/2015).

Pemeriksaan ini merupakan tahapan ke dua setelah sebelumnya Pemkot Bekasi mengisi kuesioner penilaian sendiri yang merupakan bagian dari Kegiatan Monitoring dan Evaliuasi (Monev) penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat oleh Komisi Informasi Jawa Barat yang berlangsung pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2015.

Menurut Ijang Faisal salah satu Komisioner yang mendampingi tim verifikasi, tujuan kegiatan ini adalah memperoleh gambaran mengenai perkembangan penerapan UU KIP di Jawa Barat serta menjadi bahan untuk mengembangkan program percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat.

Ia juga menambahkan kegiatan hari ini dilaksanakan setelah sebelumnya kabupaten/kota di Jawa Barat mengisi kuesioner penilaian diri dan setelah itu akan dilanjutkan dengan klarifikasi hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan, dan akhirnya akan diumumkan pemeringkatan pada 7 Desember 2015.

Monev dilakukan terhadap 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik yaitu kebajiban mengumumkan informasi publik melalui papan pengumuman, leaflet, brosur atau website resmi pemerintah kabupaten/kota, ekewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan PPID dan terakhir adalah kewajiban menyusun dan menerapkan srandar operasional pelayanan informasi publik tambahnya.

Teti Handayani, S.IP menyapaikan kami telah mengisi kuesioner yang terdiri atas kuesioner ketersediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, kuesioner ketersediaan informasi yang wajib tersedia setiap saat, kuesioner penerapan standar pelayanan informasi publik dan kuesioner pembentukan dan keberadaan PPID.

Selain itu kami juga diminta untuk dapat memberikan pembuktian terhadap isian pada kuesioner tersebut seperti menunjukkan berkas pelayanan informasi publik, menunjukkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi publik, keputusan/kebijakan pendukung pelaksanaan pelayanan informasi dan tahap akhirnya adalah pemeriksaan website <http://bekasikota.go.id>bekasikota.go.id tambahnya.

Di Pemkot Bekasi ungkapnya telah menjadi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan informasi publik yang memudahkan masyarakat mengakses dan memanfaatkan informasi publik, ini dibuktikan dengan diterimanya Penghargaan peringkat kedua Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2014 dan menjadi harapan kami untuk bisa mempertahankan apa yang telah kami raih.

Tim verifikasi terdiri dari 4 orang 1 orang komisioner dan 3 orang asisten Komisi Informasi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Teti Handayani S.IP Kasubag Hubungan Eksternal serta Nugroho B. kusumo selaku petugas pelayan informasi publik Setda Kota Bekasi.(Idham)

Share