TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, menjadi justice collaborator menunjukan ada ‘aktor’ lain atau lebih tinggi dalam kasus paket Bansos bersama Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut peneliti ICW Donal Fariz, tawaran justice collaborator seperti sinyal ada aktor dilevel lebih tinggi tersangkut masalah yang sama.
“Karena kalau orang ditawari justice collaborator, dia adalah middleman,bukan intelektual kader,” kata Donal di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Dikatakanna, dalam kasus Rio Capella bisa saja masalah ini melibatkan individu yang tingkatnya lebih tinggi memiki keterlibatan yang bisa ditindak secara pidana atau non pidana.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan keterlibatan oknum yang tingkatannya lebih tinggi dari Rio Capella akan ditentukan dari keputusan KPK.
“Jika individu tersebut terbukti menerima sejumlah uang atau melakukan komitmen tertentu maka bisa dibawa ke ranah pidana. Tapi kalau konteks memfasilitasi, pidana akan sulit, tapi masuk wilayah etik,” terangnya.
Namun, bila permasalahannya masuk dalam wilayah etik, maka individu tersebut tidak dapat penanganan hukum.
“Hanya saja sanksi yang akan didapat adalah penilaian publik kepada individu dan partai politik tersebut,” ujarnya.(Dod)