Nginap di Apartemen, Empat Bandar Sabu Dibekuk

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Gambir membekuk 4 pengedar narkotika jenis sabu di Apertemen Mediteramia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2015) dinihari, dari tangan tersangka disita 184,2 gram shabu kelas satu.

“Sedang bandar besar si pemilik barang itu masih pengejaran petugas,” kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Kini pengedar sabu yang diamankan itu FR,33 tahun, NL,33 tahun, NM,43 tahun, dan BD,40 tahun, mendekam di kantor Polsek Metro Gambir, sedang barang bukti senilai ratusan juta itu juga disita petugas.

“Keempat pelaku ini selain kaki tangan ‘bos besar’ sabu, juga yang mengedar ke berbagai diskotek di kawasan Gambir dan Tamansari,” papar Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Didik Putra Kuncoro,SIK.

Keterangan yang dihimpun, tertangkapnya keempat pengedar sabu itu sekira pukul 00:00 WIB. Berawal dari tertangkapnya dua orang di depan Bank BCA Jl Gajah Mada. Dua pria ini tertangkap petugas yang nyamar jadi pembeli di tempat kejadian. Ketika itu petugas menemukan 5 gram shabu.

Begitu kedua pria itu ditangkap, petugas hari itu juga mengembangkan dengan membawa pria tersebut untuk memancing rekannya. Berkat kesigapan petugas, polisi dalam waktu singkat berhasil membawa ke dua pelaku ke penginapan mereka di Apartemen yang tak jauh dari kantor Bank BCA.

Saat ke dua pria pengedar sabu dibawa ke penginapan di lantai 11 kamar 1110, Apartemen, dua lagi pengedar tak berkutik ketika petugas mengobok-obok penginapan si pengedar barang haram.

Dari dalam kasur petugas berhasil menemukan 2 plastik lagi sahabu seberat 184,2 gram lagi barang haram dari hasil pengembangan.

Kini ke empat pria pengedar barang haram itu, lalu diamankan ke kantor polisi bersama barang bukti shabu. Sedang bandar besar si pemilik shabu masih dalam pengejaran petugas.(Min)

Share