TRANSINDONESIA.CO – Tim Intel Kejaksaan Agung, pada Selasa (13/10/2015), berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjerat kasus korupsi Harga Tebus Raskin di Kabupaten Kolaka Utara 2013. Sang buronan yang bernama Slamet Supriyanto, diringkus jaksa di persembunyiannya di Desa Ndaren, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, J.Hendrik Pattypeilohi, penangkapan Slamet bermula dari laporan masyarakat. Menariknya, sang koruptor yang menghilang sejak April tahun lalu itu ditangkap tengah menyamar bekerja sebagai buruh pabrik di sebuah perusahaan di Jepara.
“Kami dapat informasi, langsung kami tindak lanjuti. Begitu benar dan pasti itu tersangka, kami pun langsung bergerak menangkapnya”, ungkap Asintel Kejati Jateng J.Hendrik Pattypeilohi.
Sang tersangka, tambahnya, “pergi setelah beberapa pekan dinyatakan sebagai tersangka.”
Dalam perkaranya, tersangka yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Satuan Kerja Seksi Logistik Kolaka Utara Perum Bulog Sub Divre Kabupaten Unaaha, Sulawesi Tenggara, dianggap bertanggung jawab adanya praktek korupsi penyalahgunaan Harga Tebus Raskin (HTR) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp804 juta.
“Tersangka merupakan salah satu aktor utama kasus korupsi HTR. Tersangka dianggap yang paling bertanggungjawab atas adanya penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara”, ujar Aspidsus Kejati Sultra Ramel Jesaya saat berada di kantor Kejati Jateng di Semarang.
Oleh petugas kejaksaan, tersangka langsung dibawa diterbangkan ke Sulawesi Tenggara untuk kemudian dijebloskan ke penjara dan diproses hukum lebih lanjut.(Cnn/Ats)