TRANSINDONESIA.CO – Pelaksanaan pembangunan proyek Pemda Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), diduga banyak bermaalah dan pelaksanaan yang tidak transparan.
Selain itu, pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD 2015 itu terkesan adanya pembiaran, seperti tanpa plang nama proyek sehingga rakyat tidak mengetauhi proyek pembangunan apa yang sedang dilakukan.
Halnya pelaksanaan kegiatan rabat beton di jalan sungai Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah, karo, yang sedang berlangsung pembangunannya, tanpa ada pemasangan plang kegiatan.
Kondisi proyek di jalan Sungai Desa Tiga Panah, Kec.Tiga Panah itu dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PU Karo, Indra, pada Senin (12/10/2015), justru dijawab enteng dan tidak menghiraukan aturan pelaksanaan proyek dari mata anggaran uang rakyat.
“Saya sudah ecek kondisi proyek rabat beton tersebut, kalau belum dipasang plang, mungkin plang proyeknya belum siap. Anggaran dananya Rp 200 juta,” kata Indra.
Sementara, Ketua Forum Mahasiswa Karo (Forgamka) Iyan Tarigan, menyesalkan sikap PPK yang melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau PPK nya sudah ke lokasi, seharusnya PPK itu meminta kontraktor yang melaksanakan kegiatan untuk segera memasang plang proyek, bukan malah dibiarkan tanpa plang,” ucapnya.
Menurutnya, pekerjaan proyek-proyek pemerintah lazimnya wajib memasang plang. Sebab publik berhak tahu. Pemerintah itu dituntut agar menerapkan keterbukaan informasi dan transparansi public.(Bes)