TRANSINDONESIA.CO – Aksi bakar hutan yang menimbulkan kabut asap mengakibatkan 40 juta jiwa terpapar membuat Polri kerja keras untuk menangkap pelaku pembakaran hutan.
Saat ini Polri telah menetapkan 221 perusahaan dan perorangan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka 12 dari perusahaan dan 209 dari perorangan,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Menurut Kapolri, dari 12 perusahaan tersebut, 2 di antaranya merupakan perusahaan asing. Namun Badrodin enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.
“(Tersangka) Asing dari Malaysia dan China. Singapore masih dalam penyelidikan,” katanya.
Para tersangka akan dijerat pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda Rp3 -10 miliar.
Sementara kata Badrodin, perusahaan yang telah melalui proses penyelidikan sebanyak 26 sedangkan yang telah memasuki proses penyidikan sebanyak 218.
“113 perorangan dan 48 perusahaan,” katanya.
Saat ini menurut Badrodin, sudah ada 4 perusahaan yang tinggal menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum.
Badrodin menjelaskan, ada 6 Polda yang dikerahkan untuk mengusut kasus kebakaran hutan ini. Yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Selatan.(Dod)