TRANSINDONESIA.CO – Tiga tersangka kasus korupsi kegiatan Diklat Prajabatan pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika senilai Rp4,5 miliar dibawa ke Jayapura, Papua.
Dugaan korupsi tahun anggaran 2011 oleh tersangka yakni, EN, TT dan AH sejak Senin (5/10/2015) menjalani proses persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra mengatakan, setiba di Jayapura, ketiga tersangka langsung dititipkan pada Rutan Abepura.
Pada saat bersamaan berkas ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kemarin berkas ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan kasus tersebut,” jelas Adif, Selasa (6/10/2015).
Ia mengatakan tidak ada kendala saat membawa ketiga tersangka itu ke Jayapura, meskipun sempat ada pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika oleh salah satu kerabat tersangka.
“Tidak ada masalah, kalau soal pengancaman itu mungkin karena kerabat tersangka tidak tahu-menahu tentang proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Adif.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Zainal Sukri hanya mengantar para kliennya di Bandara Moses Kilangin Timika.
Zainal mengaku tidak bisa mendampingi kliennya ke Jayapura lantaran masih mendampingi terdakwa kasus pembunuhan anggota keluarga almarhum Tukimin yang akan disidangkan di PN Timika pada Kamis (8/10/2015).
“Saya tidak bisa ke Jayapura karena masih ada sidang hari Kamis mendatang,” jelas Zainal.
Ketiga tersangka tersebut sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 90 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika.
Kegiatan Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan BKD Mimika tahun anggaran 2011 menyerap anggaran sebesar Rp4,5 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, saat itu bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III, Kepala BKD Mimika dan PPTK Diklat Prajabatan Golongan I dan II.
Tersangka TT, mantan Kepala BKD Mimika beberapa waktu lalu menyatakan siap mengikuti proses hukum kasusnya.
“Yah, kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku, saya siap mengikuti proses hukum ini,” kata TT yang juga pernah mengemban sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkab Mimika seperti Kepala Bappeda dan Asisten Bidang Pemerintahan itu.
Beberapa item kegiatan dalam Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 yang dinilai bermasalah antara lain pengadaan barang, pengadaan makan, minum, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa kendaraan dan honor panitia.
Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua dalam audit investigasi beberapa waktu lalu menemukan dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011 terbagi pada dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada April–Mei 2011 dan gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2011.
Tersangka EN dan TT dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/Kum)