KPK Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi Rini Soemarno

Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Menteri BUMN, Rini Soemarno.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

“Terkait dengan laporan itu akan kami tindaklanjuti,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (1/10/2015).

Tapi Johan belum dapat memastikan pihaknya memanggil Lino dan Rini untuk dimintai keterangan. Sebab, menurutnya, proses tindaklanjut laporan mesti melalui proses telaah sebagaimana mekanisme yang berlaku di lembaganya.

“Belum ada (rencana pemanggilan). Laporan dari siapapun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Selasa (22/9/2015). Ia menyebut Rini menerima gratifikasi berupa perabotan mewah dari Lino pada 16 Maret 2015. Laporan dilengkapi sejumlah dokumen.

Dipaparkan pula perabotan itu meliputi satu set sofa dan meja senilai Rp95 juta, satu set kursi dan meja makan senilai Rp46 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. “Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta,” katanya.(Pk/Dod)

Share