Kejaksaan Manokwari Tetapkan Kadishut dan Pengusaha Tersngka Korupsi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Wondama berinisial MH serta Direktur CV Celebes Perkasa berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Jhon Ilef Malamasam, mengatakan keduanya diduga terlibat korupsi proyek pengadaan bibit tahun 2013 di daerah itu.

Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai bukti-bukti yang diperoleh kejakasaan terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sesuai perhituangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara yang timbul dalam kegiatan pengadaan itu sekitar Rp 250 juta,” katanya di Manokwari, Kamis (1/10/2015).

Ilef menjelaskan di tahun 2013, Pemda Teluk Wondama mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran itu rencananya akan dilakukan untuk melaksanakan program pengadaan sejumlah bibit pohon yang akan ditanam di atas lahan seluas 70 hektare.

Ilef mengatakan dari 70 hektare lahan itu, tidak seluruh lahan ditanami Kejaksaan melihat ada penggelembungan atau selisih antara harga jual dan harga beli bibit tersebut. Selain itu, terdapat rekayasa pelelangan.

Ilef menambahkan sesuai dokumen kontrak, bibit-bibit pohon ini, harus ditanam di Kampung Tandia, Wasior, Sendrawoi dan Naikere.

Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukuk Pidana (KUHP) Ilef menyebut, pekan depan, penyidik Kejari Manokwari akan memanggil kedua tersangka menjalani pemeriksaan.(Ant/Kum)

Share