BPLH Bekasi Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Mandiri

BPLH Bekasi gelar sosialisasi pada Lurah di 12 Kecamatan.(Ist)
BPLH Bekasi gelar sosialisasi pada Lurah di 12 Kecamatan.(Ist)

TRANSINDONESIA.CO – Pengelolaan sampah secara mandiri di masyarakat disosialisasikan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat, kepada warga masyarakat yang diwakili oleh para Lurah di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Nonon Santani, Gedung Pemkot, Kamis(1/10/2015).

Kepala BPLH Kota Bekasi, Sopandi Budiman pada kesempatan tersebut secara resmi membuka agenda sosialisasi.

Sopandi mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi pengelolaan sampah secara mandiri tertuang didalam UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Selain itu kata dia, tertuang juga dalam peratuaran pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Dan, tertuang juga pada peraturan daerah Jawa Barat nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat,” jelasnya.

Lanjut Sopandi, masalah sampah yang sering muncul di perkotaan terjadi dari berbagai akibat. Salah satunya kata dia, tingkat pelayanan pengelolaan sampah yang masih rendah. Partisipasi masyarakat kurang. Sarana pengangkutan sampah yang masih terbatas, dana pengelolaan terbatas dan sulitnya lahan TPA diperoleh.

“Dari kejadian – kejadian tersebut diatas sehingga diperlukan sistem 4R (reuse, reduce, recycling dan replace) yang harus dilakukan pengolahan sampah dari sumbernya langsung. Apabila hal itu dilakukan tentu akan mengurangi sampah yang akan dibuang ke TPA sehingga akan ada nilai ekonomis/penghasilan tambahan untuk kesejahteraan warga masyarakat,” katanya.(Rel/Idham)

Share