Kasus Kepala Daerah Terpilih Tetap Dilanjutkan

Pilkada Serentak.(ist)
Pilkada Serentak.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, akan tetap melanjutkan proses hukum bagi kepala daerah yang terjerat kasus pidana meski terpilih atau menang pada pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kan hanya ditunda bukan dihentikan,” kata Badrodin, kemaren.

Menurut Badrodin, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah selama Pilkada mencegah kegaduhan guna mengantisipasi dijadikan alat politik menjegal salah satu calon.

Jenderal bintang empat ini memastikan, penundaan tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU). Hal tersebut juga tidak mengesampingkan keadilan masyarakat di mata hukum.

“Saya jamin setelah pemilihan, tetap lanjut,” katanya.

Lebih lanjut dikatkan Badrodin, Polri juga tidak akan aktif memberikan informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait catatan kepolisian calon kepala daerah. Badrodin khawatir jika polisi aktif memberikan masukan ke KPU dapat dinilai mengintervensi.

“KPU kan punya standar, kalau memang tidak memenuhi syarat nggak lolos,” kata pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menunda proses hukun bagi calon kepala daerah yang tersangkut hukum. Meskipun penundaan tersebut tidak menghentikan kasus yang menjeratnya.(Rol/Dod)

Share