Bangunan Perkantoran Pemda Pelalawan Terancam Digusur

Lokasi perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
Lokasi perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

TRANSINDONESIA.CO – Puluhan Bangunan Perkantoran Pemkab Pelalawan, Riau, yang berada di lahan Perkantoran Bhakti Praja diklaim milik warga terancam dibongkar.

Pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan, disebutkan bangunan yang ada diatas lahan warga telah berdiri bangunan senilai puluhan miliar rupiah.

Bangunan berasal dari dana kucuran Pemkab untuk membangun fasilitas publik berupa banguna perkantoran di atas lahan Bhakti Praja seluas 110 Hektar.

Ternyata lahan seluas 110 Ha tersebut yang sah milik Pemda Pelalawan hanya 20 aa, hal itu terungkap Senin (28/9/15) dipersidangan Perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan, dimana sebagai penggugat I syahrizal Hamid dan Penggugat II Al Azmi.

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar sebagai saksi penggugat di persidangan perdata antara tergugat Pemda Pelalawan dengan penggugat Syahrizal Hamid I dan Al Azmi II di ruang sidang kepada masjlis hakim yang diketuai oleh Melfi Haryati SH MH, dan dua orang hakim anggota Bangun Sagita Rambe SH dan Wanda Andriyeni SH menyatakan, bahwasanya yang membeli lahan perkantoran Bhakti Praja itu adalah syahrizal hamid kepada pemilik lahan David Chandra seluas 110 ha pada tahun 2002 lalu.

Sedangkan jatah Pemda Pelalawan hanya 20 ha sesuai dengan kemampuan Pemda Pelalawan saat itu hanya Rp500 juta, dan sisanya seluas 90 ha milik Syahrizal Hamid dan kawan-kawan.

Sandainya gugatan syahrizal Hamid dan Al Azmi dikabulkan oleh masjlis hakim, maka bisa dipastikan bangunan yang ada diatas lahan perkantoran Bhakti Praja tersebut digusur pemiliknya, hal itu tidak terjadi apa bila Syahrizal hamid bermurah hati menyerahkan tanahnya kepada Pemkab Pelalawan.(Sbr)

 

Share