Ini 11 Modus Korupsi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling sering dilakukan dalam semester 1 tahun 2015.

“Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan. Di semester pertama 2015, ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia menjelaskan, modus yang paling banyak ditemukan melalui riset ICW, yakni berupa penggelapan. Tercatat 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp227,3 miliar dilakukan dengan cara tersebut.

“Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan,” jelas dia.

Untuk modus terbanyak selanjutnya, kata Wana, ialah penyalahgunaan anggaran. Tercatat mencapai 64 kasus korupsi menggunakan cara ini.

“Setelah itu, modus penyalahgunaan wewenang tercatat sebanyak 60 kasus, mark up sebanyak 58 kasus, laporan fiktif 12 kasus, suap atau gratifikasi 11 kasus, kegiatan fiktif sembilan kasus, pemotongan enam kasus, mark down tiga kasus,” ungkapnya.

Modus selanjutnya ialah pemerasan dua kasus dan pungutan liar satu kasus. “Apabila melihat pemaparan tersebut maka bisa diketahui bahwa penggelapan menjadi modus yang paling sering digunakan,” kata Wana.(Okz/Met)

Share