BPK: Ada Indikasi Rekening Ganda KJP Rp2,2 M

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan temukan dugaan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terungkap dalam pengambilan sampling yang dilakukan oleh Bank DKI pada pertengahan Agustus lalu, ternyata bukan masalah pertama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta tercatat sempat ada masalah dalam KJP tahun lalu.

Pada tahun anggaran 2014, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tercatat menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa dalam bentuk KJP senilai Rp799.817.400.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp668.666.340.000.

Pencairan dana dari kas daerah ini memang tidak langsung disalurkan ke rekening penerima dana bansos KJP. Akan tetapi, dana ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan dana KJP di Bank DKI.

Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.

Pada tahun anggaran 2014, tercatat ada sebesar Rp670.712.760.000 dana KJP 2014 yang dicairkan pada tanggal 26 Agustus tahun lalu. Kala itu pencairan dilakukan dengan SP2D nomor 2294/2014/DINDIK ke rekening penampungan dana KJP.

Dana lebih dari Rp670 miliar tersebut, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1321 Tahun 2014 tertanggal 19 Agustus 2014, tentang Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang untuk Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP Semester Pertama Tahun Ajaran 2014 itu, dibagikan kepada sebanyak 573.089 siswa.

Ratusan ribu siswa tersebut terbagi atas; 368.630 siswa SD/MI dengan nominal Rp398.120.400.000, kepada 121.270 siswa SMP/MTS dengan jumlah Rp 52.800.200.00 dan kepada 83.189 siswa SMA/MA/SMK dengan nominal Rp119.792.160.000.

Dari dana itu ternyata tidak seluruhnya disalurkan ke siswa penerima KJP. Pada tanggal 5 Desember 2014 terdapat dana KJP yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp2 miliar lebih karena beberapa alasan.

Pengembalian, antara lain, dilakukan karena adanya rekening ganda para siswa penerima KJP dan penyaluran kepada siswa yang ternyata sudah lulus sekolah. Sehingga, realisasi KJP tahun lalu hanya ada di angka Rp668 miliar.

Dalam LHP BPK atas SPI dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Provinsi DKI Jakarta nomor 18.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.2/06/2014 tertanggal 19 Juni 2014 mengungkapkan permasalahan sisa penyaluran dana bantuan sosial KJP di rekening penampung.

BPK DKI mencatat ada Rp27,9 miliar yang tidak segera disetorkan ke Kas Daerah sehingga realisasi belanja bansos KJP dianggap lebih catat.

Tidak hanya itu, dicantumkan juga ada permasalahan penyaluran dana Bantuan Sosial KJP terindikasi ganda senilai Rp13,3 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Ketua Tim Manajemen KJP untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank DKI terkait monitoring rekening penampungan dan pelaporan penyaluran dana bansos KJP.

Selain itu, Bank DKI juga diharuskan untuk mempertanggungjawabkannya kepada BPKD secara periodik dan memperbaiki sistem pengajuan usulan penerima dana bansos KJP, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada penerima ganda atas dana bansos KJP.

Melalui hasil pemeriksaan atas penyaluran dana KJP 2014, masih ditemukan indikasi penyaluran ganda pada 1.848 siswa dengan nominal Rp4,5 miliar

Indikasi penyaluran ganda tersebut merupakan hasil dari laporan Bank DKI, yang terdapat indikasi rekening ganda sebanyak 1.341 siswa senilai Rp 1,6 miliar dan hasil uji petik oleh tim pemeriksa dengan indikasi penyaluran ganda sebanyak 507 siswa senilai Rp614 juta

Artinya terjadi total kelebihan pembayaran untuk KJP mencapai angka Rp2,2 miliar.

Meski dalam LHP BPK tercatat angka yang fantastis penyaluran ganda, namun Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman menyatakan telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening-rekening penerima KJP ganda.

“Bagi calon penerima ganda, rekening yang dihidupkan oleh Bank DKI hanya satu. Yang lain diblokir. Dana yang diblokir sudah diselesaikan oleh Bank DKI untuk dikembalikan ke Pemda DKI,” ujar Arie.(Cnn/Met)

Share