TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriskaan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka, pagi ini Senin (28/9/2015).
Taufiqurrahman Syahuri akan diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldy, beberapa waktu lalu.
“Betul, hari ini (Taufiqurrahman) dipanggil pukul 09.00 WIB ke Mabes Polri. Kami akan memenuhi panggilan ini,” ujar kuasa hukum, Dedi J. Syamsudin.
Dalam salinan surat panggilan kepada Taufiqurrahman bernomor S.Pgl/2540.0/IX/2015/Dittipidum, tersangka diharuskan datang untuk bertemu penyidik bernama AKBP Agus Prasetyono.
Penyidik bakal memeriksa dia sebagaimana tuduhan pelapor, yakni Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
“Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas diharapkan untuk dapat dibawa dan difotokopi serta dilegalisir,” demikian akhir paragraf surat panggilan yang ditandatangani Wakil Direktur Tipidum Kombes (Pol) Dharma Pongrekun itu.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pejabat atau penyidik direktorat yang dijadwalkan memeriksa Taufiqurrahman pada pagi ini. Tidak ada satu pun yang membalas telepon dan pesan singkat wartawan.
Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu antara lain artikel di beberapa media massa, yang menurut Hakim Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.(Kps/Dod)