TRANSINDONESIA.CO – Dalam rangka Hari Ulang tahun Korps Lalu Lintas Polri ke-60, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengadakan kegiatan Launching sekaligus permohonan perpanjangan SIM A dan C online.
Bagi pemohon yang habis masa berlaku kepemilikan Surat Izin Mengemudinya (SIM A dan C). Kegiatan launching SIM online tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan acara HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Bundaran HI, Minggu (27/9/2015) mulai pukul 06:00 s/d 11:00 WIB.
“Hal ini merupakan perwujudan pelayanan prima kepada Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Polri. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono.
Untuk pengajuan SIM baru harus tetap di wilayah asal KTP masing-masing, melalui tahap ujian teori dan praktek. Sedangkan pembuatan SIM di Polri 2015 akan diseragamkan menjadi satu sistem aplikasi yakni centralized integrated dan itu bisa online.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengeluhkan setiap pemilik SIM untuk memperpanjang harus kembali ke daerah asal mereka. Nantinya dengan sistem ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara terintegrasi.
Syarat untuk memperpanjang SIM A dan C adalah :
- Fotocopy KTP (min 2 Lembar)
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Cek Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.(Yan)