TRANSINDONESIA.CO – Hukum yang ideal mampu memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, edukasi, kepastian bahkan keadilan, dan menjadi suatu ikon atau simbol sebuah peradaban suatu bangsa, karena ketaatan dari warganya dan kewibawaan serta keutamaan dari penegaak hukumnya.
Namun yang ideal tidak selalu seiring sejalan dengan yang actual. Bisa menyimpang, berbeda bahkan bisa saling bertentangan.
Hal tersebut dikarenakan banyak faktor dan yang mendasar adalah dari karakter bangsa itu sendiri.
Tatkala hukum dibuat untuk dilanggar dan banyak kepentingan, maka penegak hukum akan berupaya mencari peluang, kesempatan, dan memanfaatkan kelemahan serta celah-celah hukum sebagai alat pemenuhan kepentingan.
Hukum secara aktual sering dijadikan ladang, ajang, arena perebutan pembenaran atau legitimasi dalam perebutan sumber daya dan pendistribusian sumber daya.
Perlindungan dan kewenangan penegakkan hukum atas hak hidup tak jarang oleh oknum-oknum penegak hukum dan system-sistem birokrasi yang patrimonial dijadikan peluang untuk dapat bermain atau memainkan peran sebagai pihak ketiga yang bisa menjadi pedang bermata dua.
Semestinya, penegak hukum menjadi pihak ketiga yang adil, terpercaya dan tidak memihak dalam menegakkan hukum. Sayang seribu saying, integritas dan keutamaan sering diabaikan dan lebih memilih sebagai pecundang yang tega memeras dan tanpa malu menerima suap serta tanpa ragu bermain sebagai pelindung kegiatan-kegiatan yang kontra produktif dan illegal.
Yang aktual semestinya merupakan refleksi atau cerminan dari yang ideal dan dapat menjadi suatu keutamaan, kebanggaan pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan serta harga diri hukum sebagai ikon peradaban.
Penyimpangan antara yang aktual dengan yang ideal memang sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai hal antara lain:
- Faktor hukum (termasuk dalam proses pembuatanya)
- Faktor penegak hukum dan sistem peradilan yang berpotensi terjadinya KKN
- Faktor masyarakat sebagai korban bahkan pelaku dari kkn dan perusakan simbol peradaban
- Political will
- Pengaruh kekuatan internal dan eksternal yang mampu melumpuhkan hukum. (CDL-Jkt260915)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana