TRANSINDONESIA.CO – Pasukan keamanan seluruh Jazan dan Asir menangkap sekitar 23.713 peziarah yang melakukan pelanggaran dan tanoa izin resmi untuk melaksanakn ibadah haji.
Dilansir dari Arabnews, otoritas keamanan di pos pemeriksaan Al-Hamra, Al-Reem, dan Al-Shuqaiq telah menahan 16.300 orang dari berbagai negara. Mereka tak bisa menunjukan izin haji. Sementara, jumlah kendaraan yang melanggar peraturan haji sekitar 5.500.
Kepala Polisi Jazan, Mayjen Nasser bin Saleh Al-Duwaisee mengatakan, semua badan keamanan diarahkan untuk melayani para peziarah. Mereka mengintensifkan usaha untuk menangkap setiap pelanggar yang berusaha menyusup tanpa izin yang benar.
“Upaya yang dilakukan oleh seluruh anggota merupakan tugas kami untuk melayani tamu-tamu kami,” kata Al-Duwaisee.
Selama inspeksi, Al-Duwaisee bertemu para perwira di salah satu pusat pemeriksaan dan memberi apresiasi atas usaha mereka.
Polisi Asir sendiri telah menahan sekitar 7.316 pelanggar di daerah perbatasan. Juru bicara Kepolisian Asir, Mayor Zaid bin Mohammed Al-Qahtani menjelaskan, polisi telah menempatkan sebuah rencana aksi di semua pusat kepolisian di jalan-jalan yang mengarah ke Makkah.
“Upaya menghasilkan penangkapan 7.316 pelanggar tanpa izin haji dari berbagai negara, di antaranya 3.390 adalah warga Saudi. Selain itu, 1.801 operator ditangkap karena bertindak melanggar peraturan pengangkutan jamaah haji ilegal,” terang Al Qahtani.(Fen)