TRANSINDONESIA.CO – Sebuah rumah dijadikan tempat judi sabung ayam di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Sabtu (19/9/2015). Penggerebekan tersebut atas laporan warga karena beberapa hari ini di rumah tingkat tiga tersebut kerap dijadikan ajang judi sabung ayam.
“Kemarin kita bisa melakukan penangkapan terhadap satu rumah yang isinya ada orang-orang melaksanakan judi sabung ayam di Jembatan Tinggi,” kata Kapolsek Metro Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Dari tempat tersebut, kata Kapolsek, ditangkap 17 orang pemain sabung ayam, termasuk salah satu bandar sabung ayam sekaligus pemilik rumah berinisial A, 50 tahun.
“Dari pengakuannya, dia baru beberapa hari buka tempat judi sabung ayam,” kata Kapolsek.
Di tempat tersebut, polisi menyita sembilan ayam dan uang senilai Rp 2.030.000. Menurut Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tempat-tempat judi sabung ayam lainnya di wilayah Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek mengatakan, belasan penjudi sabung ayam tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman yakni enam tahun penjara.(Min)