Polri Tetapkan 149 Tersangka Pembakaran Hutan

Pembakaran hutan.(dok)
Pembakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 149 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran lahan dan hutan yang telah menyebabkan bencana kabut asap diberbagai daerah di Indonesia bahkan menyelimuti Malaysia dan Singapura.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, ada sebelas perusahaan korporasi yang disidik, di mana empat di antaranya ditangani Bareskrim.

Dari empat kasus tersebut, tiga dalam tahap penyidikan dan satu penyelidikan. Tiga perusahaan yang telah ditingkatkan ke penyidikan atau telah berstatus tersangka itu, yakni PT BMH, PT TPR dan PT WAI.

“Ada sebelas perusahaan yang disidik. Itu tersangkanya korporasi. Kalau tersangka perorangan ada 149 orang,” kata Yazid di Mabes Polri, kemaren.

Ia mengatakan, dalam satu areal kebakaran ada beberapa titik api. Misalnya ada satu perusahaan memiliki seribu hektar, maka titik apinya bisa mencapai 10 sampai 50.

“Luas kebakarannya di tujuh wilayah, Sumsel, Riau, Jambi, Kalteng, Kalbar, Kalsel, dan Kaltim, itu lebih dari 35.000 hektar,” ujarnya.

Yazid menjelaskan, untuk perusahaan yang menjadi tersangka korporasi, polisi membidik pengurus dan pihak yang bertanggung jawab sebagai calon tersangka.

“Nanti kita tanya, yang bertanggungjawab masalah kebakaran ini siapa, yang bertanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana siapa, cukup nggak sarana dan prasarananya,” katanya.(Dod)

Share