TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Metro Cengkareng mengamankan HR, 45 tahun, seorang polisi gadungan pada Rabu (16/9/2015) dinihari sekira pukul 00:30 WIB.
Polisi gadungan ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ibu rumah tangga di Jalan H. Mali RT 07 / RW 01 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adalah Gianti, 33 tahun, yang menjadi korban penipuan polisi gadungan tersebut.
Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Febriansyah, menjelaskan kejadian penipuan tersebut bermula saat HR datang ke warung Gianti pada Juni 2015 lalu. Saat bertemu korbannya, pelaku berpakaian polisi.
HR menawarkan sepeda motor jenis Kawasaki ninja RR kepada Gianti dengan harga Rp10 juta. “Pelaku mengatakan sepeda motor tersebut berada di kantor, dia (HR) mengaku dinas di Polsek Cengkareng,” kata Febriansyah. Rabu (16/9/2015).
Korban pun terbujuk tipu rayu pelaku. Gianti memberikan uang Rp.5 juta kepada HR, dan menurut pelaku motor itu akan diantar pertengahan Juli 2015.
“Lalu pelaku besoknya datang lagi dan meminta uang Rp.5 juta untuk biaya balik nama kepemilikan sepeda motor. Korban kasih lagi uang Rp.5 juta ke pelaku, setelah itu pelaku tidak pernah balik lagi ketemu korban,” ujarnya.
Pada Rabu (16/9/2015) dinihari, Gianti melihat sosok pelaku di jalan. Korban pun segera melaporkan kepada petugas piket Polsek Metro Cengkareng. “Setelah mendapatkan laporan, kami segera mengamankan pelaku,” katanya. (Her)