TRANSINDONESIA.CO – Perusahaan Ansuransi proyek perluasan Masjidil haram diharuskan membayar “Diya” ( Uang darah ) kepada ahli waris korban yang meninggal maupun yang luka-luka akibat kecelakaan rubuhnya Crane baru-baru ini.Demikian harian Al-Haya yang dikutip dari pakar Ansuransi kesehatan , Senin (14/9/2015).
Perusahaan Ansuransi bertanggungjawab untuk memberikan kopensasi kerusakan material maupun kerusakan cedera dan kematian yang disebabkan rubuhnya crane di Masjidil haram.
Jumlah Diya diperkirakan sebesar 32 Juta Riyal Saudi , dengan perkiraan rata-rata korban meninggal mendapat 300.000, Riyal Saudi atau setara dengan Rp1,08 miliar.
Walaupun kecelakaan tersebut diakibatkan oleh bencana alam ,namun dalam peraturan yang berlaku,perusahaan Ansuransi diharuskan untuk memberikan kopensasi .
Sebagaimana diketahui sebelumnya , setiap jemaah telah di ansuransikan maksimal sebesar Sr.100.000,- namun dalam kasus darurat dan bencana alam tidak ada batasannya, termasuk kepada korban luka-luka ,Ansuransi diharuskan menanggung seluruh biaya pengobatan.
Disamping itu ,perusahaan ansuransi juga bertanggungjawab atas kerusakan bangunan Mesjid dan alat-alat kelengkapan lainnya.(HY/Fen)