Korban Crane Mekkah Dapat Kopensasi Rp1,08 M

Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al Saud saat mengunjungi korban kecelakaan crane di Mekkah.(Ist)
Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al Saud saat mengunjungi korban kecelakaan crane di Mekkah.(Ist)

TRANSINDONESIA.CO – Perusahaan Ansuransi proyek perluasan Masjidil haram diharuskan membayar “Diya” ( Uang darah ) kepada ahli waris korban yang meninggal maupun yang luka-luka akibat kecelakaan rubuhnya Crane baru-baru ini.Demikian harian Al-Haya yang dikutip dari pakar Ansuransi kesehatan , Senin (14/9/2015).

Perusahaan Ansuransi bertanggungjawab untuk memberikan kopensasi kerusakan material maupun kerusakan cedera dan kematian yang disebabkan rubuhnya crane di Masjidil haram.

Jumlah Diya diperkirakan sebesar 32 Juta Riyal Saudi , dengan perkiraan rata-rata korban meninggal mendapat 300.000, Riyal Saudi atau setara dengan Rp1,08 miliar.

Trans Global

Ini Keutamaan Puasa Arafah

Pelé Tuntut Samsung

Walaupun kecelakaan tersebut diakibatkan oleh bencana alam ,namun dalam peraturan yang berlaku,perusahaan Ansuransi diharuskan untuk memberikan kopensasi .

Sebagaimana diketahui sebelumnya , setiap jemaah telah di ansuransikan maksimal sebesar Sr.100.000,- namun dalam kasus darurat dan bencana alam tidak ada batasannya, termasuk kepada korban luka-luka ,Ansuransi diharuskan menanggung seluruh biaya pengobatan.

Disamping itu ,perusahaan ansuransi juga bertanggungjawab atas kerusakan bangunan Mesjid dan alat-alat kelengkapan lainnya.(HY/Fen)

Share