Berkas Korupsi Bupati Kepulauan Sula Ditolak, Polda Serahkan Ke Kejagung

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.(dok)
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku Utara limpahkan berkas penyidikan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi pembangunan masjid raya Sanana senilai Rp5,5 miliar.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri mengatakan, penyidik Polda Malut memilih menyerahkan penanganan Bupati Kepulauan Sula Kejagung karena sudah berulangkali berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat ditolak.

Penyidik Polda Maluku Utara menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut menindaklanjuti kerjasama antara Polri dengan Kejaksaan.

Selain itu, penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara yang berlangsung di Mabes Polri di Jakarta, pada pekan lalu.

Hendri menyatakan, penyidik Polda Maluku Utara telah bekerja intensif menuntaskan kasus pembangunan masjid raya senilai Rp41 miliar yang didanai secara bertahap melalui dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula.

“Terbukti, ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut, tujuh diantaranya telah menjadi terdakwa dan kini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate,” katanya di Ternate, kemaren.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan mesjid Raya Sanana dengan tersangka Ahmad sudah lima kali bolak balik antara pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan Kejati setempat.

Alasannya, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati masih saja kurang, dengan demikian wajib hukumnya tim peneliti dari Kejati harus mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapinya.

Pengembalian berkas yang terhitung berulang kali itu, karena menilai ada yang masih kurang (P-19), misalnya harus ditambah pembukaan rekening bank milik Ahmad.

Setelah penyidik kepolisian memenuhi yang kurang dengan menerjunkan tim ke Sanana, Manado, Makassar dan Jakarta dan telah memenuhi kelengkapan berkas tersebut.(Ant/Kum)

Share