Ditembak, Pembunuhan Wanita WN Jepang Sudah Direncanakan

Satpam Casa Grande ditembak bagian kakinya itu sempat menelanjangi  Yoshimi setelah dibunuh.(Dam)
Satpam Casa Grande ditembak bagian kakinya itu sempat menelanjangi Yoshimi setelah dibunuh.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Pembunuhan wanita WN Jepang, Yoshimi Nishimura, 28 tahun, karyawati PT Yamaha Indonesia, yang dilakukan security Casa Grande, Mursalim, ternyata sudah direncanakan sekitar 1 minggu sebelum pembunuhan terjadi.

“Makanya ini bisa dihukum mati pelakunya. Apalagi Dia seorang security. Hakim pasti akan memberikan pertimbangan memberatkan soal ini,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2015).

Menurut Kapolda, tersangka Mursalim memang sudah memperhatikan gerak-gerik korban dan mengincar harta korban. Dia sudah tahu korban hanya tinggal sendiri, sehingga Mursalim berpikir mudah baginya untuk merampas harta korban. Asalkan Dia punya kesempatan berdua dengan Yoshimi (korban).

Kemudian Mursalim juga sudah memperhatikan bahwa korban selalu pulang di jam dirinya bertugas, yakni pada shift security malam hari. Dimana setiap malam Mursalim lah yang berjaga di lobi apartemen.

Makanya, ucap Kapolda, kemudian Mursalim mulai merencanakan menyumpal rumah kunci unit apartemen yang disewa Yoshimi.

Dan setiap pulang dan mendapati kuncinya tak bisa dibuka, Yoshimi akan turun ke lobi dan mengadu ke resepsionis. Lalu Mursalim lekas memotong agar Dia saja yang membantu Yoshimi membuka kunci.

Selama pekan kemarin, kata Kapolda, tersangka Mursalim menyumbat rumah kunci unit apartemen korban sebanyak 3 kali.

Di 2 kesempatan Mursalim melewatkan kesempatan merampok korban. Dia kemudian baru melakukannya di kesempatan ke 3 pada Jumat (4/9/2015) malam.

Saat itu begitu selesai memperbaiki kerusakan yang Ia buat sendiri, Nursalim menerobos masuk ke unit apartemen bersama Yoshimi. Dia kemudian mematikan lampu, lalu mengunci pintu kamar. Mursalim kemudian membanting Yoshimi dan mencekiknya di lantai sambil membenturkan kepala perempuan itu.

Setelah tak sadarkan diri dan tewas, Mursalim melucuti seluruh pakaian korban yang terkena darah, lalu mengangkatnya ke tempat tidur.

Mayat Yoshimi lalu dibasuh dengan air hangat usai dibunuh. Selain itu Mursalim juga sempat membuka celana dalam korban.

Nursalim yang bekerja sebagai security di Apartemen Casa Grande itu menceritakan, usai membunuh korban pada Jumat (4/9/2015) malam, Nur Salim mengaku panik. Dia sempat meninggalkan unit apartemen yang disewa Yoshimi sekira pukul 00:30 WIB, Sabtu (5/9/2015). Saat itu kondisi unit apartemen itu masih berantakan.

Jenazah Yoshimi masih tergeletak di lantai dan Ia belum mengambil satu pun barang berharga korban.

“Saya turun dulu ke lobi, bahkan basement,” kata Mursalim.

Di lobi, Mursalim kemudian bertemu dengan Komandan Regunya. Dia kemudian meminta ijin untuk pergi keluar dan berjanji akan kembali lagi.

“Kalau kerja shift malam, saya memang punya jatah istirahat 3 jam, mulai pukul 01.00 sampai 03.00,” kata Mursalim.

Setelah dipersilahkan oleh komandan Regunya, Mursalim tak pergi keluar. Dia justru kembali lagi ke unit apartemen dimana Dia baru saja membunuh Yoshimi. Saat kembali itulah Dia lekas melucuti baju dan celana korban yang bersimbah darah.

“Kemudian saya bersihkan darah-darah yang ada di mukanya dan badannya itu dengan air hangat,” ucapnya. Dia mengaku membersihkan itu memakai kain dan baju yang kemudian Ia buang di tong sampah di lantai 10 apartemen itu.

Setelah tubuh dan muka dibersihkan, Mursalim membuka celana dalam korban, lalu menggantinya dengan celana dalam yang baru. “Soalnya terkena darah celana dalam itu,” kata Mursalim.

Kemudian Mursalim mengangkat tubuh korban ke kasur dan menidurkannya serta menyelimutinya.

Selanjutnya barulah Mursalim membersihkan lantai yang juga bersimbah darah. Setelah itu barulah Dia pergi dengan membawa barang berharga korban.

Mursalim mengambili barang berharga korban berupa uang tunai senilai Rp 7 Juta, ponsel dan perhiasan senilai Rp19 Juta.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Purnomo, menceritakan, di kali kedua pelaku merusak rumah kunci unit apartemen korban, bahkan pelaku merusaknya terlalu berlebihan.

Dia terlalu banyak menyumpalkan kertas, sehingga Dia sendiri sulit memperbaikinya. Sampai kemudian dibantu oleh teknisi apartemen.

“Jadi ini memang sudah sangat direncanakan,” kata Eko.

Makanya pihaknya akan menjeret Mursalim dengan pasal berlapis yaitu selain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juga akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.(Dam)

Share