56 Ha Pertanian Siap Untuk Pengusngsi Sinabung

Bupati Karo, Terkelin Brahmana membaa traktor untuk menggemburkan tanah lahan pertanian tahap pertama pengungsi Sinabung di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah.(TRANSINDONESIA.CO/Deb)
Bupati Karo, Terkelin Brahmana membaa traktor untuk menggemburkan tanah lahan pertanian tahap pertama pengungsi Sinabung di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah.(TRANSINDONESIA.CO/Deb)

TRANSINDONESIA.CO – Lahan pertanian untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, untuk tahap awal muali dikerjakan.

Lahan seluas 56 hektar terletak di Desa Bekerah, Naman Teran dibagi tiga titik (lokasi) pertama.

“Tahap awal lahan pertanian sudah mulai dikerjakan dengan cara pengemburan tanah mengunakan alat traktor. Nantinya, 56 haktar lahan pertanian diperuntukan untuk pengungsi Gunung Sinabung asal Desa Bekerah. Lahan tersebut disewa oleh pemerintah, melalui BNPB yang diteruskan langsung oleh Pemkab. Karo,” kata Bupati Karo, Terkelin Brahmana, didampinggi Kadis Pertanian Plt, Munarta Ginting, Kadis Kehutanan Ir Martin Sitepu saat membuka peresmian lahan pertanian di Desa Kacinambun, Tigapanah. Rabu (2/9/2015).

Menurut Bupati Terkelin, tahap pertama ini seluas 26 hektar, dengan tiga tempat lokasi. Tempat pertama 15, kedua 15 dan terakhir 26 haktare. Dimana semuanya itu untuk warga Desa Kacinambun dan nantinya mereka akan bercocok tanam setelah selesai tahap pengemburan tanah tersebut.

“Sebelumnya tanah tersebut akan diuji di laboratorium. Untuk memastikan tanaman apa yang tepat buat pengungsi tersebut. Sementara sewa harga tanah tersebut disewa pemerintah per hektar Rp 2,5 juta untuk satu tahun. Jika nantinya lahan tersebut sangat cocok guna lahan pertanian, maka akan segerah dilakukan perpanjangan sewa lahan tersebut. Sementara dari 26 hektare tersebut buat 112 kepala keluarga masing-masing setengah hektare per KK nya,” jelasnya.

Sementara, Kadis Pertanian Munarta Ginting menyatakan, perkiraan kita dua sampai tiga bulan kedepannya akan sudah bisa para pengungsi Sinabung melakukan bercocok tanam diareal yang sudah disepakati oleh pemerintah. Setelah dua atau tiga kali penggemburan tanah dilakukan.(Deb)

Share