TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) beserta Polsek Jajaran mengungkap 12 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) selama kurun waktu Juli sampai Agustus 2015.
Sebanyak 18 tersangka diamankan beserta barang bukti kejahatannya.seperti empat unit sepeda motor, sebilah pisau, 20 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, tujuh buah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp550.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ruddy Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus 3C tersebut merupakan upaya aparat kepolisian menciptakan keamanan di wilayah Jakarta Barat.
“Kami menyatakan perang terhadap street crime. Jangan main-main. Segala bentuk street crime ditindak tegas sesuai prosedur berlaku,” tutur Kombes Pol Ruddy Heriyanto, Jumat (28/8/2015).
Kapolres menilai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pasangan suami-istri, IST, 30 tahun dan MAJ, 41 tahun, di Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/8/2015), merupakan kasus yang paling mencolok.
Hal ini karena pasutri itu sempat membuat korban AHM, 40 tahun, menderita luka di kepala sehingga menerima sebanyak 20 jahitan. Sebelum, ditangkap pelaku menjadi buruan polisi.
Sebagai upaya mencegah kejahatan 3C, aparat kepolisian melakukan patroli, membentuk zona wilayah pengamanan, dan mengadakan kring serse di lapangan.(Dam)