TRANSINDONESIA.CO – Guna mengantisipasi persaingan tidak sehat diantara para pengusaha pengelolaan limbah industri di wilayah Bekasi, Polresta Bekasi mengundang para Pengusaha Limbah untuk silaturahmi, Senin (24/8/2015).
Selain bersilaturahmi, para Pengusaha Limbah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) juga diberikan pengetahuan tentang UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di lobby Polresta Bekasi tersebut dihadiri pula Kepala BPLH, MA. Supratman, para Kabag, Kasat, Kasi, Pengelola Kawasan, Pengusaha limbah / Aspelindo (Asosiasi pengusaha limbah Indonesia), dan Kapolsek Jajaran Polresta Bekasi.
Dalam sambutannya Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antara Polresta Bekasi dengan para pengusaha limbah dan mensosialisasikan kembali UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rickynaldo mengatakan, dinamika pengelolaan limbah di Kab Bekasi yang sering muncul dan menimbulkan persaingan – persaingan yang tidak sehat untuk pengelolaan limbah itu sendiri, yang itu terjadi karena kurangnya komunikasi.
“Masih banyak pengelolah limbah yang belum memiliki ijin,” katanya.
Agar tercipta situasi yang aman dan kondusif, supaya tidak terjadi lagi persaingan – persaingan yang tidak sehat yang nantinya akan menimbulkan konflik, kata Rickynaldo, maka perlu adanya komunikasi yang terus menerus diantara pihak-pihak terkait yakni Pengusaha, Aspelindo dan BPLH.
Rickynaldo berpesan agar para pengelola limbah bekerja dengan baik, dan dari pihak Aspelindo juga berkomitmen untuk mengurus masalah perijinin.(Min)