TRANSINDONESIA.CO – Irine Agni Swastika, 24 tahun, warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terpergok mencuri di sebuah rumah kost di Wisma Violet, Jalan Kedoya, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Irine terpergok penghuni kost kemudai ditangkap dan diserahkan ke Polsek Beji.
“Saat terpergok ditegur dan diteriaki maling. Kemudian ditangkap ramai-ramai lalu diserahkan ke Polsek Beji,” kata Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Jumat (21/8/2015).
Menruut Syah Johan, barang bukti yang disita berupa empat buah anak kunci rumah, sebuah tas wanita warna coklat, serta sebuah besi penyangga jendela. Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dalam menjalankan aksinya, Irine berbekal empat buah anak kunci untuk membobol teralis jendela. Sasaran korbannya kali ini, yaitu seorang karyawati bernama Dwi Oktaviana. Tersangka masuk ke dalam kamar kos dengan merusak kunci jendela korban. Ia berusaha mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar, namun aksi tersebut terlanjur diketahui oleh tetangga di samping kamar korban.
“Sejauh ini, pelaku bermain tunggal dan memang spsesialis mencuri di rumah kost. Masih kami dalami jika ada jaringan lainnya,” katanya.(Saf)