TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua pria berinisial BU dan MI yang diduga pelaku pemerkosa terhadap seorang siswi SMA yang terjadi sekitar November 2014.
“Seorang pelaku lainnya berinisial AI masih dalam pengejaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka telah memaksa korban berhubungan intim sebanyak lima kali secara bergiliran. Krishna menjelaskan kejadian berawal saat ketiga pelaku bertemu korban pada salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Pelaku sengaja memberi minuman keras kepada korban hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa pelaku keluar tempat hiburan malam tersebut menggunakan kendaraan mobil. Saat itu, para tersangka secara bergiliran memperkosa korban di dalam mobil selama menuju sebuah hotel di sekitar Jakarta Timur.
Krishna mengungkapkan para tersangka juga melanjutkan aksi memaksa korban melayani hasrat nafsu kepada korban di hotel tersebut. Kemudian pelaku mengantarkan korban menuju apartemen milik teman siswi SMA tersebut. Krishna menyebutkan polisi mengungkap kasus pemerkosaan itu berdasarkan petunjuk rekaman kamera tersembunyi di sekitar apartemen.
Ketiga tersangka terekam kamera tersembunyi saat masuk parkiran kendaraan dan lobi, serta meninggalkan apartemen itu. Namun tersangka MI bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban saat dikonfrontir pelaku BU, padahal wajahnya terekam kamera tersembunyi.
Petugas masih memburu tersangka diduga sebagai otak pelaku AI yang diketahui masih berlayar. Tersangka MI dan BU dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Min)