TRANSINDONESIA.CO – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu, dan ekstasi senilai Rp17 miliar. Petugas menangkap bandar narkoba berinisial V alias B, 24 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan bahwa ada kegiatan jual beli narkoba di daerah Jakarta Selatan.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait laporan itu, dan ternyata benar disana petugas mendapatkan bandar besar,” ujar Surawan kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Tak menunggu lama, petugas akhirnya melakukan pengembangan dan langsung menggerebek kosannya di Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.
“Dalam penggerebekan itu kita temukan 52.300 butir ekstasi dan sabu 1,7 kilogram. Bila dirupiahkan nilai barang haram tersebut mencapai Rp17 miliar,” sambungnya.
Menurut AKBP Surawan, barang haram berupa ekstasi dan sabu itu disembunyikan dalam kamar mandi terbungkus oleh kardus makanan kecil guna mengelabui petugas.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. Tersangka P mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini,” kata AKBP Surawan.
“Pengakuan tersangka pula bahwa 1 butir ekstasi dijual Rp300.000, sedang sabu 1 garm Rp1.000.000 lokasi penjualan di daerah Kemang , Pasar Minggu dan Wilayah Jakarta Selatan”, jelas Surawan.
Dari hasil pengungkapan ini, kata AKBP Surawan, kita bisa selamatkan 55.000 orang dari penyalahgunaan ekstasi dan sabu ini , tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.(Min)