TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Bahrul Ulum, pelaku pembunuhan terhadap Musyarafah, mayat wanita yang ditemukan tanpa busana di sebuah empang/tambak di Kampung Nagreg, RT. 04/ 01, Desa Sentul, Kecamatan, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 24 Juni 2015.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, mengaku awalnya sempat kesulitan mengidentifikasi jasad korban, lantaran korban ditemukan tanpa identitas.
“Awalnya sulit dikenali, karena tanpa identitas,” kata Kompol Handik kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Tidak sampai situ, polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi untuk mengejar pelaku.
“Saat itu kami melihat korban mati tidak wajar karena di kaki, tangan dan tubuhnya ada batako pemberat. Sehingga saat itu ada dugaan korban dibunuh,” katanya.
Kemudian, lanjut Hendik, ketika Polsek Balaraja melakukan identifikasi terhadap jasad Musyarafah, ada salah seorang warga kampung yang mengenalinya.”Ketika mayat ditemukan, kan warga ramai berdatangan. Nah ada keluarga korban yang tinggal dekat TKP,” beber Hendik.
Hendik mengatakan, keluarga korban tahu bahwa korban ingin menemui tersangka. “Keluarga sempat menanyakan kepada tersangka, tapi tersangka mengaku tidak tahu, akhirnya keluarga melapor ke Polsek Balaraja,” tukasnya.
Musyarafah dinyatakan hilang sejak 31 Mei 2015. Kepolisian baru menemukan Musyarafah dengan kondisi tidak bernyawa pada 24 Juni 2015.Atas kejadian tersebut, Bahrul dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Dam)