TRANSINDONESIA.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nias Selatan senilai Rp4,4 miliar dengan tersangka EF, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu (12/8/2015) mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut, merupakan tahap kedua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, menurut dia, JPU mempersiapkan surat dakwaan kasus korupsi itu, dan setelah selesai akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.
“Berkas perkara yang telah diterima JPU dalam keadaan lengkap dan sempurna, mudah-mudahan tak ada kekurangan lagi,” ujar Chandra.
Dia berharap kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Nisel itu secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Bahkan, JPU yang menangani perkara korupsi mantan pejabat di Nisel sudah terpilih dan tidak ada kendala lagi.
“Yaa, mudah-mudahan Pengadilan Tipikor Medan dapat menerima berkas perkara korupsi tersebut,” katanya.
Chandra menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang 23 saksi, yakni kepala dinas, Pegawai Negeri Sipil (PNS), rekanan dan institusi terkait lainnya.
Dia menambahkan, peningkatan penanganan kasus Ketua DPRD Nisel dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak bulan Maret 2013.
“Ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, posisinya sebagai Direktur “CV Selatan Jaya” yang menangani proyek tersebut,” kata Chandra.(ant/dri)