Mendagri: Calon Tunggal di 13 Daerah Bakal Terisi

Pilkada serentak 2015.
Pilkada serentak 2015.

TRANSINDONESIA.CO -13 daerah hanya memiliki calon tunggal dan satu daerah tanpa satu pasangan calon (paslon). Pemerintah optimistis daerah ini bakal memiliki paslon lebih dari satu.

Bila tak ad tambahan paslon, caerah ini terancam ditunda Pilkadanya. KPUD setempat telah memperpanjang masa pendaftaran 1-3 Agustus mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada tiga pilihan yang bisa diberlakukan kepada 12 daerah calon tunggal tersebut, termasuk diantaranya mempersiapkan konsep Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun, menurutnya konsep Perppu sendiri masih dalam pertimbangan mengingat tingkat kegentingan Perppu tersebut belum perlu dilakukan.

“Kalau Perppu diobral saya kira tidak baik, soal berikutnya ada revisi UU bersama ya, jika masih sempat tapi kita tunggu tanggal tiga saja dulu,” ujar Tjahjo yang ditemui usai pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Ia menekankan pemerintah sendiri optimistis akan adanya pasangan calon yang mendaftar dalam pendaftaran di 13 daerah tersebut. Sehingga, opsi penundaan tidak terjadi di daerah tersebut.

“Kita sudah koordinasi ke daerah-daerah tersebut, per hari ini masih oke di tujuh daerah (adanya penambahan paslon), tinggal sisanya ini (diusahakan), tapi kami optimistis,” ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Menurutnya, baru setelah pendaftaran diketahui tidak ada paslon yang mendaftar akan dilakukan upaya lebih lanjut termasuk Perppu tersebut. Adapun opsi lain yang bisa dilakukan juga menurut Tjahjo yakni konsep ‘bumbung kosong’ yang juga menjadi usulan.

“Pilkada bisa kok melawan calon kosong atau bumbung kosonglah, soal yang menang bumbung kosong atau calon, nggak ada masalah,” ujarnya.

Namun, ia sendiri menyadari konsep tersebut tidak bisa sekaligus diakomodir mengingat hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang. Sehingga, untuk hal tersebut juga Tjahjo mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak yang terkait.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Perppu menjadi yang paling mungkin untuk menjawab persoalan adanya calon tunggal tersebut.

Pasalnya, ia menilai penundaan Pilkada di daerah tersebut juga tidak menjamin ketiadaan calon tunggal tersebut sampai Pilkada berikutnya.

Ia juga berharap semua pihak tidak menilai keluarnya Perppu hanya dengan kategori presentase jumlah daerah yang terdapat calon tunggal. Pasalnya, satu daerah saja yang ditunda karena adanya calon tunggal akan berpengaruh sekali dengan pemerintah daerah dan masyarakat disana.

“Ini bukan masalah banyak atau tidak banyak, tapi pengaruh dia terhadap tata kelola di Pemdanya, walaupun cuma 12 atau 13, jadi melihatnya jangan presentase jumlah tapi melihat bahwa di daerah calon tunggal itu masalah,” ujar Titi

Adapun 13 daerah dipastikan dibuka kembali pendatarannya yaitu, 12 daerah yang memiliki satu calon tunggal: Kabupaten Asahan (Sumut), Serang (Banten), Tasikmalaya (Jabar), Purbalingga (Jateng), Surabaya, Pacitan, Blitar, Mataram, Minahasa Selatan, Pegunungan Arfak, Samarinda, dan Timur Tengah Utara. Sedangkan satu daerah yang tidak memiliki satu paslon pun yakni Bolaang Mongondow Timur.(rol/met)

Share