3 Agustus KPK Garap Gatot-Evi Sebagai Tersangka

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.(TRANSINDONESIA.CO/MET)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.(TRANSINDONESIA.CO/MET)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus mendatang.

Gatot – Evy diperiksa terkait dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Pemanggilan pekan ini, rencana pemeriksaan Senin depan,” kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo melalui pesan pendek, Kamis (30/7/2015).

Gatot – Evi bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka dugaan penyuapan itu. Mereka dijadikan tersangka oleh KPK setelah pimpinan komisi antirasuah itu mengadakan gelar perkara alias ekspose pada 28 Juli 2015.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyuapan. Selain Gatot-Evi, mereka yakni pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Keempat orang ini disangka memberi suap.

Uang suap diduga diberikan untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta dua hakim PTUN Medan bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Johan mengaku, tak tahu apakah Gatot – Evi bakal langsung ditahan di hari pertamanya diperiksa.

Karena, sebut Johan, penahanan seorang tersangka bergantung kepada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dirapatkan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak. Jadi itu bergantung nanti,” katanya.(dod)

Share