TRANSINDONESIA.CO – Ajudan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Joko Arief Santoso menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Rabu 9 Juli 2015.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7/2015).
Tidak hanya Joko, terdapat dua saksi lainnya yang turut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya adalah Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumut, Gani Manurung serta Panitera PTUN yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Syamsir Yusfran.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.(viv/dod)