TRANSINDONESIA.CO – Berbeda dengan umat Islam pada umumnya, sekitar seratusan orang Jamaah tarekat Naqhsabandiyah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Shalat Ied Idul Fitri 1436 H yang berpusat di Mushalla Baitul Makmur Kecamatan Pauh Padang Kamis Pagi Pelaksanaan shalat Ied dimulai pada pukul 08.15 WIB hingga 09.00 yang dipimpin oleh Khatib yang disebut Imam besar oleh Jamaah Naqhsabandiyah.
Salah seorang Jamaah Eli Sofia menyebutkan pada pelaksanaan shalat Ied kali ini, Jumlah Jamaah cukup banyak terutama yang berasal dari luar kota.
Bahkan katanya setiap baris saf hampir berjumlah 50 orang dengan kapasitas mushalla yang kecil, hal ini tentunya menjadikan jamaah bertumpuk.
Berbeda dari biasanya kata Eli, dalam shalat Ied tarekat Naqhsabandiyah tidak terdapat protokoler, sehingga pelaksanaannya lebih cepat.
Selain itu dalam khutbahnya, khatib menyampaikan risalahnya dalam bahasa arab.
Kemudian pada akhir shalat semua Jamaah diwajibkan salam kepada khatib Imam Besar sebelum berjabat tangan sesamanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan rukun shalat secara keseluruhan tetap sama, kata Eli yang mengaku pertama kali ikut shalat Ied bersama jamaah lain tarekat naqhsabandiyah.
Sebab selama ini hanya ikut Suami dan memilih shalat bersama jamaah umum lainnya, ucapnya.
Jamaah lainnya Ujang Komar menyebutkan selain di Baitul Makmur, pelaksanaan shalat Ied jamaah Naqhsabandiyah juga terpusat di Surau Gunung Sarik.
Meskipun demikian jumlahnya tidak sebanyak di Baitul makmur, katanya.
Sementara itu Pakar Hukum Islam dari Universitas Andalas (Unand) Yaswirman menilai pelaksanaan shalat Ied yang dilakukan jamaah Naqhsabandiyah menghitung perhitungan bulan penuh selama tiga puluh hari.
Dengan demikian puasanya pun digenapkan selama tiga puluh hari dengan awalnya dua hari sebelum puasa yang ditetapkan pemerintah, ucapnya.(ant/dri)